KONSULTASI PUBLIK RAPERDES SUMBER PENDAPATAN DESA

Admin SID 11 Januari 2023 02:55:15 WIB

Peruduk Hukum yang dilaksanakan oleh Penerintah desa dalam kegiatan pembangunan adalah Peraturan Desa yang disingakt Perdes. Sebelum dibentuk sebuah Perdes pemerintah desa terlebih dahulu melakukan Musyawarah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Hasil Musdes tentang Rancangan Sumber Pendapatan Desa yang disingkat Raperdes  dilakukanlah Konsultasi Publik baru kemudian dilaksanakan pungutannya. Demikian sekilas perosesnya.@Red.

 

Komentar atas KONSULTASI PUBLIK RAPERDES SUMBER PENDAPATAN DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tegal Maja

tampilkan dalam peta lebih besar