KONSULTASI PUBLIK RAPERDES SUMBER PENDAPATAN DESA
Admin SID 11 Januari 2023 02:55:15 WIB
Peruduk Hukum yang dilaksanakan oleh Penerintah desa dalam kegiatan pembangunan adalah Peraturan Desa yang disingakt Perdes. Sebelum dibentuk sebuah Perdes pemerintah desa terlebih dahulu melakukan Musyawarah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Hasil Musdes tentang Rancangan Sumber Pendapatan Desa yang disingkat Raperdes dilakukanlah Konsultasi Publik baru kemudian dilaksanakan pungutannya. Demikian sekilas perosesnya.@Red.
Komentar atas KONSULTASI PUBLIK RAPERDES SUMBER PENDAPATAN DESA
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |